Berita Palembang

Padahal Sudah Siapkan Fasilitas, Bandara SMB II Kecewa Tidak Jadi Pintu Masuk Imigrasi Umrah & Haji

Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II tidak termasuk dalam daftar 7 bandar udara yang menjadi pintu masuk imigrasi

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Suasana di Bandara SMB II Palembang, Kamis (28/10/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II tidak termasuk dalam daftar 7 bandar udara yang menjadi pintu masuk imigrasi internasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh General Manager Bandara Internasional SMB II, Tommy Ariesdianto, Rabu (28/10/2020).

Tidak menjadinya pintu masuk imigrasi internasional ini tentu disayangkan oleh pihak Bandara SMB II.

Menurutnya, keputusan tersebut dipegang oleh pemerintah pusat, yang berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2020 tentang tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Padahal sebelum dikeluarkannya surat tersebut, dan setelah adanya informasi akan dibuka perjalanan umrah dan haji pada 1 November 2020 mendatang, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan organisasi biro perjalanan umrah di Kota Palembang.

Menurutnya, pihak biro perjalanan umrah berharap Bandara SMB II dapat segera membuka kembali tempat imigrasi untuk calon jemaah umrah dan haji.

"Keputusannya Instansi terkait itu, sebelum adanya surat itu kami melakukan rapat koordinasi dengan organisasi biro perjalanan umrah, mereka berharap di Palembang ini dapat segera untuk membuka perjalanan umrah," ujarnya.

Selain itu, Tommy tidak mengetahui pasti alasan pemerintah tidak menunjuk Bandara SMB II sebagai pintu imigrasi keberangkatan umrah.

Sementara fasilitas protokol kesehatan dari pintu masuk hingga penerbangan sudah disiapkan secara ketat.

"Kembali lagi kepada keputusan pemerintah, travel semua siap, bandara kita juga siap," ujarnya.

Tujuh bandar udara yang akan menjadi pintu masuk pemeriksaan imigrasi yaitu bandar udara di Kota Medan, Batam, Soekarno Hatta, Surabaya, Manado, Makassar dan Ngurah Rai.

"Ya berarti nanti penumpang umroh dan haji dari Palembang harus berangkat dulu ke Bandara terdekat, seperti Kuala Namu dan Jakarta," ujarnya.

Bandara SMB II Palembang, tidak direkomendasikan.

Selain itu, maskapai penerbangan yang direkomendasikan untuk mengangkut jemaah umrah, hanyalah Saudi Airlines.

Untuk maskapai dalam negeri dan swasta, untuk sementara ini belum diizinkan masuk melayani penerbangan visa umrah.

Sedangkan visa lainnya seperti pekerja, kunjungan (wisata) atau pendidikan tetap dibolehkan menggunakan maskapai selain Saudi Airlines.

Hal ini terungkap dalam Urban Talk Sumsel Firtual Fest (SVF) Sriwijaya Post, Selasa (27/10/2020) dengan temah “Umrah di Masa Pandemi Perluhkan atau Tunda lagi” menghadirkan sejumlah nara sumber, seperti Drs H Armed Dachil (Kabid Perjalanan Haji dan Umrah) Kanwil Kemenag Sumsel, H Irawan Takwa Lc, MM (Sekjen Jaringan Alumni Timur Tengah) dan H Harie Madhona SSTP, MSi (Direktur PT Bina Insani Madina).

Menurut Irawan Taqwa, kebijakan yang dilakukan Arab Saudi merekomendasikan empat bandara yang menjadi titik keberangkatan jemaah umrah dan hanya satu maskapai penerbangan, dalam rangka untuk memudahkan memantau pergerakan dan kondisi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19 saat ini, sehingga memberikan perlindungan bagi jemaah umrah sendiri dan bagi Arab Saudi sendiri.

Dibatasi 700

PEMERINTAH Arab Saudi sepertinya memberikan kabar baik bagi Indonesia.

Yakni telah dbukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah terhitung 1 November 2020 mendatang.

Hanya saja, kuota visa yang akan diterbitklan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta dibatasi.

Rata-rata 700-1.000 visa umrah perhari, sedangkan secara global (dunia) kuota visa yang hanya dikeluarkan 10.000 per hari.

Informasi terbaru ini disampaikan Sekjen Jaringan Alumni Timur Tengah H Irawan Takwa Lc, MM tadi malam, Selasa (27/10/2020),

"InsyaAllah, visa umrah akan dibuka kembali per tanggal 1 Nov 2020. Beberapa hal penyesuaian kebijakan pengurusan visa umrah kenapa teman-teman di PPUI silahkan mengajukan menifes untuk membuatan visa umrah," katanya.

Pengajuan visa dengan sistem booking di provider, kemudian provider request di system untuk mendapat tanggal keberangkatan dan pengajuan visa minimal 50 pax (grup).

Setelah mendapat kuota visa, maka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) punya waktu maksimal 24 jam untuk input manifes dan data tiket.

Selanjutnya, hingga akhir Desember 2020, Saudi hanya menerima penerbangan dengan Saudi Airlines.

Setelah itu akan dievaluasi, termasuk kemungkinan maskapai lain bisa melayani penerbangan direct dari bandara yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

Selain itu, calon jemaah umrah wajib PCR dengan hanya rekanan dari SV, lokasi test PCR di Halim, yang berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, wajib bagi BRN hotel dan transportasi darat dari system Kementerian.

Bus diisi maksimal 20 pax dan hanya hotel bintang 4 dan 5 saja yang diperbolehkan.

Sedangkan hotel bintang 3 yang selama ini dipakai biro perjalanan tidak berlaku dan harus pindah hotel sesuai yang direkomendasikan pemerintah Arab Saudi.

Irawan Takwa juga menyebutkan adanya penambahan biaya tax 30 persen,

"Saat jamaah landing di Saudi, maka wajib masuk karantina 3 hari di Jeddah atau di Madinah. Selajuntnya, muassasah akan menyiapkan 1 orang Muthawwif (asli Saudi) utk per 50 pax, dan akan ikut selama program itinerary bersama jamaah (ikut di bus).

"Jamaah hanya diperkenan satu kali melaksanakan umrah. Sementara dibebaskan untuk shalat 5 waktu di Masjidil Haram.

Satu lagi, soal batasaan umur pemerintah Arab Saudi tidak ada negoisasi. Usia Jamaah yang diperbolehkan adalah 18- 50 Tahun," kata Takwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved