Demo Mahasiswa

Mahasiswa BEM-SI Gelar Unjukrasa 28 Oktober, Serikat Buruh Batal

MAHASISWA yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia, kembali menggelar aksi unjukrasa 28 Oktober. Mereka serukan tolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
kompas.com
Ilustrasi: Unjukrasa mahasiswa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Selasa (20/10) 

SRIPOKU.COM --- Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, hari ini (Rabu, 28/10) kembali menggelar aksi unjurasa.

BEM-SI kembali menyerukan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober lalu. Informasi dari kepolisian, unjukrasa akan digelar di kawasan depan Istana Kepresiden di Jl Medan Merdeka Utara dan kawasan Gerbang Utama Gedung DPR-MPR RI di Senayan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat luar Jakarta untuk tidak datang ke ibukota. Selain imbauan kepada masyarakat luar Jakarta, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pengalihan arus di berepa ruas akses jalan menuju lokasi unjukrasa.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menggelar aksi unjukrasa tanggal 28 Oktober di Jakarta dan berbagai kota di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota.

Aksi yang bertujuan mendesak Mahkamah Konstitusi akan mendaftarkan gugatan judicial review UU Cipta Kerja, semula direncanakan digelar 2 November. Semula, demo besar-besaran itu digelar pada 1 November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja ditandatangani presiden pada tanggal 28 Oktober 2020. KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal, Senin kemarin.

KSPI memperkirakan presiden menanda tangani UU Cipta Kerja 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada tanggal 2 November 2020.

Saat penyerahan berkas judicial review itu, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten-kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Selain menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, unjukrasa dgelar 9-10 November 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2021 di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kabupaten-kota. ****

__________________

Sumber: berbagai sumber

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved