News Video Sripo
Video BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Blender Sabu 988,81 Gram dan Ekstasi 389,6 Gram
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Sabu-Sabu sebanyak 988,81 gram dan ekstasi sebanyak 389,6 gram di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumsel melakukan memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 09.30.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Sabu-Sabu sebanyak 988,81 gram dan ekstasi sebanyak 389,6 gram di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.
Barang bukti sabu tersebut dimasukkan dalam ember besar lalu dicampur dengan air dan diaduk menggunakan alat bor besar lalu dicampur dengan deterjen, dan diaduk sampai rata dengan air bercampur deterjen.
Sedangkan, barang bukti ekstasi juga dimasukkan didalam alat blender, kemudian diblender hingga larut seperti jus, kemudian dicampur kembali ke ember besar tempat sabu diaduk, kemudian diaduk lagi semuanya dan ditambah deterjen yang banyak.
Setelah selesai semuanya diaduk rata, barang bukti berupa cairan bercampur deterjen ini langsung dibuang diikuti wartawan ke dalam lobang klosed dibelakang kantor BNN Propinsi Sumsel.
Sementara, Kabid Pemberantasan BNN Propinsi Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita melaksanakan UU paling lambat 7 hari setelah penangkapan barang bukti tersebut harus dimusnahkan," katanya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: