Berita Palembang
Tak Ada Nama Bandara SMB II Palembang, Hanya 4 Bandara Ini di Indonesia Bisa Layani Jemaah Umrah
Jika Indonesia masuk dalam salah satu negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah pada 1 November 2020 mendatang
Penulis: muhammad husin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jika Indonesia masuk dalam salah satu negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah pada 1 November 2020 mendatang, maka hanya empat bandara internasional saja di Indonesia yang boleh melakukan penerbangan langsung (direct) ke Arab Saudi.
Keempat bandara internasional berada di Jakarta, Makasar, Surabaya dan Medan.
Sedangkan Bandara SMB II Palembang, tidak direkomendasikan.
Selain itu, maskapai penerbangan yang direkomendasikan untuk mengangkut jemaah umrah, hanyalah Saudi Airlines.
Untuk maskapai dalam negeri dan swasta, untuk sementara ini belum diizinkan masuk melayani penerbangan visa umrah.
Sedangkan visa lainnya seperti pekerja, kunjungan (wisata) atau pendidikan tetap dibolehkan menggunakan maskapai selain Saudi Airlines.
Hal ini terungkap dalam Urban Talk Sumsel Firtual Fest (SVF) Sriwijaya Post, Selasa (27/10/2020) dengan temah “Umrah di Masa Pandemi Perluhkan atau Tunda lagi” menghadirkan sejumlah nara sumber, seperti Drs H Armed Dachil (Kabid Perjalanan Haji dan Umrah) Kanwil Kemenag Sumsel, H Irawan Takwa Lc, MM (Sekjen Jaringan Alumni Timur Tengah) dan H Harie Madhona SSTP, MSi (Direktur PT Bina Insani Madina).
Menurut Irawan Taqwa, kebijakan yang dilakukan Arab Saudi merekomendasikan empat bandara yang menjadi titik keberangkatan jemaah umrah dan hanya satu maskapai penerbangan, dalam rangka untuk memudahkan memantau pergerakan dan kondisi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19 saat ini, sehingga memberikan perlindungan bagi jemaah umrah sendiri dan bagi Arab Saudi sendiri.
Jemaah Umrah 3 Hari Dikarantina
Selain itu, umrah di masa Covid-19 ini berbeda dengan situasi umrah dalam keadaan normal.
Semua dibatasi, termasuk lama waktu di masjid Nabawi dan Masjidil Haram hanya tiga jam, thawaf hanya satu kali, begitu juga dengan kegiatan lainnya, termasuk usia yang diizinkan 18-50 tahun.
“Belum lagi jemaah harus dikarantina di hotel selama tiga hari.
Hal ini dilakukan agar Arab Saudi terhindar dari fitnah dan menjadi celaan negara-negara lain sebagai negara penyebar virus karena mengumpulkan orang banyak dari berbagai negara.
Jadi apa yang menjadi keputusan Arab Saudi haruslah kita hormati,” katanya.
Terkait tidak direkomendasikannya SMB II melayani pernebangan langsung ke Arab Saudi, juga dibenarkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel Drs H Armed Dachir.