Berita Palembang
Seorang Pria di Banyuasin Ngaku Dipaksa Teman Curi Motor, Malah Ketagihan Lalu Ulangi Lagi
Supriadi (22) warga Banyuasin tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kemuning.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Supriadi (22) warga Banyuasin tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kemuning.
Supriadi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan aksi pencurian motor di salah satu cafe yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka sendiri ditangkap oleh anggota kepolisian saat akan membawa kabur motor milik seorang pengunjung di salah satu cafe yang berada di Jalan Basuki Rachmat.
Akibat kejahatannya tersebut, tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan tersebut merupakan aksi pencurian sepeda motor yang kedua kalinya.
Aksi yang dilakukan tersangka ini selalu dilakukannya di wilayah hukum Polsek Kemuning.
Saat melakukan aksinya tersebut, tersangka pun tak hanya beraksi seorang diri melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ini yang kedua pak, yang pertama kami berhasil mengambil motor matic. Motor itu sudah kami jual tapi saya tidak tau berapa dijual karena yang jual teman.
Saya dapat bagian satu juta dari hasil itu," kata Supriadi saat diamankan, Selasa (27/10/2020).
Dikatakannya aksi tersebut dilakukan karena tersangka dipaksa oleh temannya yang dalam hal ini masih DPO untuk ikut melakukan aksinya.
Saat melakukan aksi tersebut, tersangka melihat situasi yang tidak begitu ramai dan langsung merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
"Saya yang merusak kunci motor itu, aku diajak oleh teman aku itu pak.
Tapi karena berhasil sekali aku ketagihan dan ingin mengambil motor lagi," kata tersangka.
Sementara itu Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan pelaku ditangkap saat membawa kabur motor milik korbannya.
"Pelaku kita tangkap saat petugas sedang melakukan patroli di sekitaran TKP, pada waktu itu tersangka akan membawa kabur motor korban dan berhasil diamankan oleh anggota," kata Alfredo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas tindakannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.