Berita Palembang
Mulai Dibuka 1 November 2020, Visa Umrah Indonesia Dibatasi 700 Perhari
PEMERINTAH Arab Saudi sepertinya memberikan kabar baik bagi Indonesia. Yakni telah dbukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah terhitung 1 November
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PEMERINTAH Arab Saudi sepertinya memberikan kabar baik bagi Indonesia.
Yakni telah dbukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah terhitung 1 November 2020 mendatang.
Hanya saja, kuota visa yang akan diterbitklan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta dibatasi.
Rata-rata 700-1.000 visa umrah perhari, sedangkan secara global (dunia) kuota visa yang hanya dikeluarkan 10.000 per hari.
Informasi terbaru ini disampaikan Sekjen Jaringan Alumni Timur Tengah H Irawan Takwa Lc, MM tadi malam, Selasa (27/10/2020),
"InsyaAllah, visa umrah akan dibuka kembali per tanggal 1 Nov 2020. Beberapa hal penyesuaian kebijakan pengurusan visa umrah kenapa teman-teman di PPUI silahkan mengajukan menifes untuk membuatan visa umrah," katanya.
Pengajuan visa dengan sistem booking di provider, kemudian provider request di system untuk mendapat tanggal keberangkatan dan pengajuan visa minimal 50 pax (grup).
Setelah mendapat kuota visa, maka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) punya waktu maksimal 24 jam untuk input manifes dan data tiket.
Selanjutnya, hingga akhir Desember 2020, Saudi hanya menerima penerbangan dengan Saudi Airlines.
Setelah itu akan dievaluasi, termasuk kemungkinan maskapai lain bisa melayani penerbangan direct dari bandara yang ada di daerah-daerah di Indonesia.
Selain itu, calon jemaah umrah wajib PCR dengan hanya rekanan dari SV, lokasi test PCR di Halim, yang berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, wajib bagi BRN hotel dan transportasi darat dari system Kementerian.
Bus diisi maksimal 20 pax dan hanya hotel bintang 4 dan 5 saja yang diperbolehkan.
Sedangkan hotel bintang 3 yang selama ini dipakai biro perjalanan tidak berlaku dan harus pindah hotel sesuai yang direkomendasikan pemerintah Arab Saudi.
Irawan Takwa juga menyebutkan adanya penambahan biaya tax 30 persen,