Kapan BLT BPJS Bakal Cair? Cek Data BLT Cair November BPJSTK Mobile & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua untuk karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini pun dibagikan untuk mengurai beban para karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Adapaun jadwal penyaluran gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 kini memasuki gelombang atau termin 2.
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Nah lalu tanggal berapa BLT BPJS gelombang 2 cair?
Setelah rampung mencairkan BLT Karyawan atau BLT BPJS yang diberikan pada karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta gelombang 1, Kemnaker akan mencairkan lagi BLT Pekerja tersebut dalam waktu dekat ini.
BLT Karyawan diberikan pada sekitar 13 juta pekerja di Tanah Air.
BLT sebesar Rp 600 ribu dan dicairkan untuk periode 2 bulan ini diberikan selain karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
Kemnaker berencana mencairkan gelombang 2 paling lambat pada November 2020.
Baca juga: Penerima BLT UMKM Dapat SMS Dari BRI, Segera Lakukan Hal Ini Untuk Pencairan
Baca juga: Cara Cek Nama Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak, Ketik Nomor KTP Kirim SMS BRI Segera!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama, yaitu subsidi gaji.
Sementara itu, menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.
Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000,00 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.
6. Memiliki rekening bank aktif.
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:
1. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan alamat e-mail di kolom user.
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak dengan judul BLT BPJS Rp1,6 Juta Cair? Cek Data BLT Cair November BPJSTK Mobile & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id