Berita Pali

Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran BPUM, 2 Ribu Lebih Pelaku Usaha di PALI Telah Daftar

Sebanyak 2000 lebih pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Pelaku UMKM saat mendaftar untuk menerima BPUM di Kantor Dinas UKM Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Sebanyak 2000 lebih pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah mendaftar untuk menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi.

Plt Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten PALI, Heri Saputra mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan semua pendaftar menerima bantuan yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, program tersebut sudah berjalan sejak akhir bulan Juli dan program BPUM akan berakhir pada bulan November 2020.

"Saat ini kami masih menerima usulan pelaku UKM, lalu usulan tersebut diteruskan ke Dinas Koperasi Provinsi Sumsel dan Kementerian Koperasi.

Untuk itu, ayo pelaku UMKM silahkan daftar langsung ke kantor Diskop UMKM," ungkap Heri Saputra, Selasa (26/10/2020)

Ia mengaku pihaknya kesulitan dalam mendata pelaku UMKM yang sudah menerima BPUM atau BLT UMKM itu.

Karena, verifikasi penerima langsung dilakukan kementerian dan BPKP.

Setelah dinyatakan berkas lengkap, maka bantuan tersebut langsung dikucurkan ke rekening pelaku UMKM tersebut.

"Jadi yang menentukan jumlah penerima BLT UMKM itu dari Kementerian. Kami berharap para pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM supaya segera melapor ke kami agar didata dan dilaporkan kepada pimpinan," terangnya.

Dijelaskan, jika pelaku UMKM sudah mendaftar, tiga minggu pasca pendaftaran silahkan di cek di link eform.bri.co.id/bpum.

Dimana, se-Indonesia total penerima BLT UMKM mencapai 12 juta orang.

"Kami berharap banyak pelaku UMKM di Kabupaten PALI yang menerima BPUM," ujarnya.

Untuk diketahui, persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar yakni fotocopy KTP dan KK, nomor hp, surat keterangan usaha serta fotocopy buku rekening.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved