Minggu Ketiga Oktober 2020, Polda Sumsel dan Jajaran Polres/Tabes Ungkap 37 Kasus Narkoba

Minggu Ke III Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangka

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/dokumen
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Minggu Ke III Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangka kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan DitresNarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

"Dari 46 tersangka yang ditangkap, 36 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, 10 orang pemakai dan terdapat satu orang bandar narkoba.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1033,97 gram, 255 butir pil ekstasi dan ganja sebanyak 237 ,72 gram,ekstasi 456 butir ujar Supriadi, Senin (26/10/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres Musi Banyuasin menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 8 tersangka dan Polres Muara enim dengan 6 LP dan 6 tersangka.

Sedangkan yang tidak mengungkap kasus narkotika pada Minggu III tersebut yakni Polres Musi Rawas Utara.

Baca juga: Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan 70 Ton Minyak Mentah, Minyak Ilegal dari Sumur Bayung Lencir Muba

Baca juga: 79 Personel Lulus Jadi Perwira, Kapolda Sumsel : Pangkat Boleh Tinggi, Tetap Jadi Pelayan masyarakat

Baca juga: Sambangi Para Advokat Senior, Kapolda Sumsel: Ibarat Air dengan Ikan

"Lalu dari Polrestabes Palembang sebanyak 2 LP dengan 2 tersangka. Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel 2 lp dengan 2 tersangka Polres Banyuasin 1lp dengan 1 tersangka Polres oi 1 lp dengan 1 tersangka Polres Oki 1 lp dengan 3 tersangka ,Polres lahat 2 lp dengan 5 tersangka Polres Prabumulih 3 lp dengan 3 tersangka ,Polres Pagar Alam 1 lp dengan 1 tersangka Polres Oku 2 lp dengan 2 tersangka,Polres Okus 2 Lp dengan 2 tersangka,Polres Okut 1 lp dengan 1 tersangka Polres lubuk linggau 2 lp dengan 4 tersangka Polres Mura 3 lp dengan 3 tersangka Polres empat lawang 1 lp dengan 1 tersangka Polres Pali 1 lp dengan 1 tersangka

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 8.305 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ujarnya.(Rilis Humas Polda Sumsel)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved