Berita Palembang
Calo Berani Susupi Program Pemutihan Pajak Gubernur Sumsel Herman Deru, WP Dipungut Jutaan Rupiah
para calo ini nekat menyusupi dalam program pemutihan pajak yang digaungkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Praktik percaloan masih saja terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
Bahkan, para calo ini nekat menyusupi dalam program pemutihan pajak yang digaungkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang digelar sejak awal Agustus hingga akhir Oktober 2020.
Dalam program pemutihan tersebut, sejatinya para Wajib Pajak (WP) hanya dituntut membayar denda tertunggak saja.
Namun faktanya masyarakat masih tetap dikenakan biaya lain meskipun telah mengikuti program pemutihan tersebut.
Toriq (30), salah seorang WP di Palembang mengeluhkan kondisi praktik percaloan tersebut.
Diakuinya, saat akan membayar uang Biaya Balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) ia diminta uang sebesar Rp 750.000.
Padahal biaya untuk BBNKB sendiri hanya sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Sementara itu, untuk pembayaran pajaknya yang tertunggak selama empat tahun sebesar Rp 524.000.
"Pak Deru sudah menegaskan menggratiskan pembayaran pajak lebih dari tiga tahun hanya membayar dua tahun.
Tapi ini malah masih mahal sampai berkali-kali lipat," ujar pekerja swasta ini, Senin (26/10/2020).
Senada, Putra WP lainnya mengaku ia mulanya mendatangi ke Kantor Samsat 1 Palembang untuk membayar pajak dan mutasi motor miliknya.
Namun, seorang petugas berbaju Samsat datang menemuinya dan diarahkan untuk naik ke lantai tiga.
Disana, ia diberikan harga yang harus dibayar, mulai dari mutasi kendaraan ganti plat sampai tunggakan pajak selama 4 tahun.
Ketika dijelaskan oknum tersebut, Putra harus membayar untuk biaya mutasi dari Kabupaten Muara Enim ke Palembang diminta Rp 1,5 juta.
"Rp 1,5 juta itu hanya untuk mutasi saja, di luar BBNKB dan Pajak. Sementara saya tunda dulu (membayar) karena biayanya mahal sekali. Percuma saja ada program Gubernur kalau masih mahal," tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumsel Herman Deru menghapuskan seluruh denda pajak kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun dan menggratiskan proses biaya BBNKB baik roda dua maupun roda empat sejak dua bulan lalu sebagai salah satu upaya pemerintah setempat membantu warga terdampak Covid-19.
Sesuai dengan Pergub Sumsel nomor 44 tahun 2020 yang dikeluarkan pada (30/10/2020) kemudian diubah menjadi Pergub nomor 30 tahun 2020 pembebasan bea balik nama kendaraa bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumatera Selatan Neng Muhaiba saat dikonfirmasi mengungkapkan mereka telah memasang imbuan agar masyarakat tak menggunakan jasa calo.
Seluruh proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupaun BBNKB semstinya dilakukan sendiri.
Sementara, terkait dugaan adanya petugas dari Dispenda yang ikut terlibat menjadi calo pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
"Untuk biaya proses baik PKB maupun BBNKB itu tidak ada. Kalau terbukti petugas terlibat akan kita tindak, tegas," ungkap Neng. (Oca)