Warga Sugih Waras Barat Muaraenim Ini Kaget Dapati Pintu Rumah Dirusak, Sepucuk Senapan Angin Raib
Rasa kaget berganti menjadi kecemasan tatkala sepucuk senapan angin milik pria 30 tahun ini sudah tak bisa ia lihat lagi di tempatnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Seorang warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, kaget bukan main pulang-pulang lihat pintu rumah sudah dirusak.
Rasa kaget berganti menjadi kecemasan tatkala sepucuk senapan angin milik pria 30 tahun ini sudah tak bisa ia lihat lagi di tempatnya.
Menduga rumahnya sudah dimasuki orang tak dikenal, korban lalu membuat laporan ke Polsek Rambang pada 17 Oktober 2020 silam.
Baca juga: Chord Lagu Ayu Ting Ting - TATITUT, Lengkap Lirik, Video dan Kunci Gitar Dasar yang Mudah Dimainkan
Sepekan pasca laporan dibuat, tepatnya pada Jumat (16/10/2020), polisi berhasil menangkap pelaku yang sudah mengambil senjata angin milik warga Desa Sugih Waras Barat tersebut.
Tersangka yang terdiri dari dua orang pria ini juga ternyata sudah melarikan satu tabung gas elpiji tiga kilogram milik korban yang sama.
Kini, kedua tersangka yang masing-masing berusia 22 dan 19 tahun itu sudah diamankan..
"Kejadiannya diketahui korban ketika pulang dari menyadap karet luhat pintu rumah bagian belakang rusak.
Setelah dicek di dalam rumah, sepucuk senapan angin dan tabung gas elpiji tiga kilogram sudah hilang," kata Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Syaputra, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Lockdown Mulai 26-30 Oktober, Warga dari Sumsel Dicegat Rapid Test: Tol Kalianda tak Dijaga
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polsek Rambang.
Donni mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan, anggota Reskrim Polsek Rambang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Edi Ansah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya menangkap seorang tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang menyusul diamankan polisi.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e,5e, KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.