Polisi Jerat Pasal Ini ke 3 Penambang Batubara di Muaraenim yang Selamat dari Longsor, Mandor Tewas
Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap bos besar dari pemilik tambang ilegal tersebut.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Terkait peristiwa longsornya salah satu tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, hingga saat ini Polres Muaraenim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bos pemilik tambang tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian, saat dikonfirmasi Jumat,(23/10/2020).
"Saat ini kita masih fokus untuk memeriksa ketiga pekerja yang pada saat kejadian ada di lokasi," katanya.
Baca juga: Nurdin Dituduh Pakai Dukun, Istri Pertama Sigap Pasang Badan, Kelakuan Nita Thalia Kelewat Batas!
Ditegaskan Dwi, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap bos besar dari pemilik tambang ilegal tersebut.
"Pengembangan akan terus dilakukan, namun memang membutuhkan waktu, tidak bisa asal-asalan.
Kita akan kumpulkan semua bukti maupun keterangan saksi-saksi, sejauh ini para pekerja ini tidak tahu dengan pemilik lahan, karena mereka pekerja datangan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, ketiga pekerja tersebut selama ini hanya tahu pada mandornya, yakni Purwadi.
Baca juga: Memasuki Musim Hujan Diiringi Angin Kencang, PRKP Sisir Pohon-Pohon Tua
"Nah Purwadi ini, ikut tertimbun dan tewas, selama ini Purwadi inilah yang membayar gaji mereka maupun memerintah dan mengawasi mereka selam bekerja," jelasnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Penyelidikan dan penyidikan akan terus kita lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, ketiga penambang yang sudah diamankan polisi dijerat melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tkptambangilegal.jpg)