Aniaya Tetangga yang Sering Hina Mendiang Kakak, Seorang Pecatan Polri di Banyuasin Ditangkap Polisi

Karena merasa terhina dan tersinggung, kakaknya yang sudah meninggal dunia dicela korban hingga membuat tersangka sakit hati.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/pahmi
Seorang pecatan Polri diamankan karena kasus penganiayaan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ali (42) ditangkap anggota Polsek Mariana atas laporan penganiayaan yang dilakukannya pada Jumat (18/9/2020) sore.

Dikatakan Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abu Bakar, tersangka merupakan pecatan Polri yang terakhir bertugas di kawasan Lubuklinggau.

Adapun pangkat Polri sebelum dipecat adalah Briptu.

Baca juga: Malangnya Nasib Bocah Ini, Ayah Ibu Masuk Penjara, Diasuh Paman Bibi Malah Dianiaya Gegara Kencing

Agus mengatakan, tersangka bersama seorang keponaknnya menganiaya korban yang masih tetangga tersangka hingga korban mengalami memar di bagian hidung.

Kejadian berlangsung di area kebun sawit Jerambah Gajah, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Jumat (18/09/2020) pukul 12.30 WIB.

"Awalnya tersangka tersinggung, hingga tersangka ini mengeroyok tetangganya.

Karena merasa terhina dan tersinggung, kakaknya yang sudah meninggal dunia dicela korban hingga membuat tersangka sakit hati.

Ketika bertemu dilokasi, keduanya langsung memukuli korban berkali-kali," ujar Agus, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Penodong Penumpang Speedboat di BKB Palembang Ditangkap, Sempat Terjun ke Sungai Musi Saat Digerebek

Lanjut Agus menuturkan, masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran anggotanya.

"Masih ada satu lagi DPO, mudah-mudah cepat tertangkap," katanya.

Sementara itu tersangka Ali mengaku kesal karena korban sering menghina kakaknya.

"Saya kesal, karena korban sering menghina kakak saya setiap kali kami bertemu," ujar tersangka yang terakhir berdinas di tahun 2003 lalu.

Lanjut tersangka menuturkan, selama ini ia hanya sabar.

Baca juga: Moms! Sunpride Donasikan Buah untuk Anak-anak dari Keluarga yang Terdampak Covid-19 Secara Ekonomi

"Saya hanya sabar, namun korban terus menghina kakak saya dengan kata tidak pantas. Sehingga pada saat kejadian emosi saya tidak terbendung dan kami nekat aniaya korban.

Dan saya benar-benar menyesali atas perbuatan saya," tutupnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHpidana dengan ancaman hukuaman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved