Curi Besi dan Dapat Uang 30 Ribu, Abdul Somad Warga Palembang Dipenjara 1,6 Tahun, Saya Terima

Melihat rumah kosong, ia berniat untuk mencuri pagar besi di rumah yang terletak di Jalan Veteran Ilir Timur III Kota Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Vonis terdakwa pencuri besi di Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Abdul Somad divonis penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Pandji SH MH di Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (21/10/2020).

Abdul Somad naik ke persidangan lantaran menjual besi curian dan mendapat uang Rp 30 ribu.

Atas vonis hakim, Abdul Somad menerima.

Baca juga: Awaaas, Jauhkan Anak Dari Benda yang Dapat Picu Tumor Otak Ini

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian. Atas putusan majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima hukuman tersebut. 

"Saya terima pak," ujar terdakwa dalam sambungan virtual.

Baca juga: Startup Tumbuh Bak Jamur Dimusim Hujan, Apa Bedanya Dengan Perusahaan Konvensional

Dalam dakwaan dinyatakan bahwa pada bulan Juli 2020 lalu bermula terdakwa sedang jalan menuju ke rumah, namun ditengah jalan ia melihat satu rumah yang tidak berpenghuni.

Melihat rumah kosong, ia berniat untuk mencuri pagar besi di rumah yang terletak di Jalan Veteran Ilir Timur III Kota Palembang.

Setelah melihat posisi dalam keadaan sepi terdakwa langsung membongkar pagar tersebut dan membawa pulang ke rumah.

Baca juga: Video Letkol Inf Erwinsyah Taufan Temui Suku Anak Dalam di Musirawas, Kepala Suku : Terima Kasih TNI

Keesokan harinya terdakwa langsung menjual pagar tersebut ke Jalan Slamet Riyadi Kel Kuto Batu Kecamatan ilir Timur III dengan harga Rp 30 ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved