Kini Kasus Berbalik, 2 Warga yang Tangkap Pencuri Berujung Dipenjara, Bagaimana Bisa ?

Kasus penangkapan pelaku pencurian oleh dua warga, sepertinya akan berakhir di penjara.

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, KLATEN -- Kasus penangkapan pelaku pencurian oleh dua warga, sepertinya akan berakhir di penjara.

Kini Kasus berbalik, dua warga tersebut malah terancam dipenjara, usai aksi mereka menangkap seorang pria yang hendak mencuri.

Kisah ini bermula sekitar satu tahun lalu.

Kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Menurut Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin, dua warganya itu kemudian memukuli si pria mencurigakan tersebut.

"Kejadiannya sebelum saya menjadi Kades, 2 orang merupakan warga kami menangkap seorang yang dan dipukulin," kata Zaenal, Selasa (20/10/2020), dikutip dari Tribun Solo.

Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.

Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.

Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.

Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.

Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.

Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.

Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved