Breaking News

news

TERNYATA ada 6 Versi UU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahfud MD: Cacat Bila Diubah Setelah Disahkan DPR

Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"

"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."

"Tapi sesudah font-nya dikecilkan menjadi 812 halaman."

"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.

"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."

"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.

"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."

"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."

"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved