Menaker Ida Fauziyah : Ada Keuntungan yang Bisa Didapat Para Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja
Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan
SRIPOKU.COM, JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Menurut Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.
Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Satu Tindakan DPR yang Bisa Buat UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Mahfud MD Terang-terangan Membongkar
Baca juga: Karyawan Kontrak Bakal Dapat Pesangon jika Kena PHK, Ini Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi PKWT
Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya.
Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).
Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.
Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.
Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, lanjut Ida, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.
"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon.
Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.
"Pada prinsipnya RUU ini ingin melindungi semua pekerja.
Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.
Ia menambahkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.
"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja.
Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.