Berita Muba
Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban
Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUBA — Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.
Tidak tanggung-tanggung, Rendy mengauli sang putri selama 10 tahun lamanya.
Sebelum merudapaksa sang anak, Rendy lebih dahulu menendang, membekap mulut dan mencubit korban.
Setelah itu, pelaku baru mengauli anak tirinya itu.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban diperkosa sang ayah sejak duduk kelas 2 SD.
Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.
Kini korban berusia 19 tahun. Terakhir sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.
Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.
Korban menceritakan kejadian itu ke teman hingga perangkat desa.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama Sepuluh tahun.
Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.
Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.
"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP. (dho)
Baca juga: Istri Tidur Pulas, Seorang Suami di Muba Perkosa Anak, Sejak Kelas 2 SD hingga Remaja Korban Digauli
Baca juga: Paman Lagi tak Ada di Rumah, Keponakan Tergoda Lihat Tantenya, Lalu Mau Perkosa Korban
Baca juga: Berawal dari Kasus Pencurian, Siswi SMK Diperkosa Lalu Dibunuh Paman, Ponsel dan Laptop Hilang
Baca juga: Dibunuh saat Tolong Ibunya Hendak Diperkosa, Nama Dek Rangga Trending, Warganet: Syurga Menantimu