Menaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Sanksi

Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

SRIPOKU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.

Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).

Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI Ternyata Ahli Hukum Militer

Baca juga: Setelah Prajurit TNI, Oknum Jenderal Polisi Juga Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Rangga Mati Syahid, Bocah Tewas Dibunuh Pemerkosa Ibu Dikatakannya Mulia

“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.

Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Subsidi Gaji, Menaker Ancam Sanksi Perusahaan dan Pekerja yang Tak Memberikan Data Sesuai
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan

Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2

Berikut ini jadwal pencairan BLT karyawan gelombang 2, Link cek nama apakah masih terima di website Kemnaker. 

Jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan atau dikenal juga dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau termin II, akhir Oktober 2020.

Pencairan langsung ke rekening bank yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA, cek namamu apakah masih terima BLT BPJS Ketenagakerjaan di website Kemnaker, cara dan Linknya ada di artikel ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved