Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Sosok Yang Mencetus Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Seorang Menteri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.

Editor: adi kurniawan
Sindonews
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil 

SRIPOKU.COM -- Omnibus Law Cipta Kerja kini hangat diperbincangkan hingga membuat aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dari seluruh penjuru Indonesia, dibalik itu semua siapa sangka yang mencetusnya adalah seorang menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo.

Siapa sang menteri tersebut yang memnuat masyarakat Indonesia geger?

Menteri tersebut ternyata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo itu adalah Sofyan Djalil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.

Baca juga: Usai Bikin Geger Masyarakat Indonesia, Kini Sosok Pencetus Omnibus Law Kembali Bikin Heboh

Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

"Dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," tambah Luhut.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Jokowi Mengaku tak Takut Ambil Resiko Meski Omnibus Law Timbulkan Konflik, Ini Kata Moeldoko

Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.

Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved