Kecurigaan Polisi Terbukti, Lapor Kantor Dicuri Ternyata Pria Asal OKU Ini Laporkan Dirinya Sendiri
"Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan kejanggalan serta keterangan saksi berbelit-belit," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sepandai-pandainya tupai pasti akan jatuh juga, mungkin ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Iin Ariansyah (25), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Iin diringkus petugas Satreskrim Polsek Prabumulih Timur lantaran mengarang cerita membuat laporan palsu terkait pencurian di kantor tempatnya bekerja CV Gadget Mart yang ternyata dilakukan oleh dirinya.
Selain meringkus tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri dari tempat tersangka bekerja berupa 1 unit Laptop HP hitam, 1 unit Handphone Huawei Honor 8 dan as selempang hitam merk Tandem.
Baca juga: Buat Terenyuh, Perasaan Ayah Rangga saat Minta Netizen tak Posting Foto Almarhum Dalam Keadaan Luka
Sementara uang tunai yang turut dicuri habis dipakai tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Iin bermula dari laporan tersangka dan pimpinan perusahaan CV Gadget Mart ke SPK Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (15/10/2020).
Dalam laporan itu, tersangka mengaku kantor CV Gadget Mart di Jalan Toman Perum Reli Permai RT 01 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih telah dibongkar pencuri.
Baca juga: Sinergi BNI & Kabupaten Banyuasin Sejahterakan Petani melalui Penyaluran KUR Tani
Pelaku mengaku saat masuk kerja dikejutkan dengan pintu belakang kantor terbuka dan lebtop, sejumlah uang serta 1 unit Handphone hilang dicuri dengan total kerugian Rp 32 juta.
Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.
Petugas lalu menemukan kejanggalan yaitu pintu belakang yang terbuka tidak ditemukan bekas kerusakan diduga karena terlunci ketika kantor tutup dan kunci depan juga tertutup.
Baca juga: Bank BJB Berhasil Dinobatkan Sebagai Peraih Penghargaan Top Governance, Risk & Compliance (GRC) 2020
Setelah terus dilakukan introgasi akhirnya pelaku mengakui jika pencurian dilakukan oleh dirinya untuk menguasai sejumlah barang kantor dan uang tunai.
"Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan kejanggalan serta keterangan saksi berbelit-belit," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Freddy kepada wartawan.
Kapolsek mengatakan lantaran curiga petugas terus melakukan inteogasi hingga akhirnya pelaku mengakui jika itu semua merupakan rekayasa dan pelaku pencurian adalah dirinya.
Baca juga: Jelang Ujicoba Hadapi Tim Liga 3 di Prabumulih, Budi Jo Minta Pemain Sriwijaya FC Bisa Kontrol Emosi
"Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tegasnya.(eds)