Terbukti LGBT dengan Junior Sesama Prajurit, Praka P Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara
Praka P salah seorang prajurit resmi dipecat dari satuannya, karena terbukti penyuka sesama jenis.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Praka P salah seorang prajurit resmi dipecat dari satuannya, karena terbukti penyuka sesama jenis.
Tidak hanya dipecat, Praka P juga dijatuhkan hukum satu tahun penjara.
Praka P terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.
Kasus LGBT ini sempat menghebohkan internal TNI.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja.
Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan
sesama jenis.
Padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh
bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk
melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.
Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.
Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.
Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus
perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.
"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.
Baca juga: Prajurit LGBT Dipimpin Oknum TNI Berpangkat Sersan, Anggotanya Letkol, Kini Dibebaskan & tak Dipecat
Kelompok LGBT Dipimpin Sersan
Sebanyak 20 prajurit TNI AD yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh hakim pengadilan militer.
Tidak hanya itu, prajurit yang terlibat LGBT ini rupanya ak dipecat dari instansi tempat mereka bekerja.
Sehingga hal ini memicu kemarahan besar dari Pimpinan Mabes TNI AD
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan membongkar bahwa ada kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.
Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Terbongkarnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ini terungkap ketika Burhan Dahlan diajak pimpinan Mabes TNI AD berdiskusi mengenai hal tersebut.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan Dahlan.
"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan. Adapun anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," lanjutnya.
Burhan Dahlan menduga bahwa fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri lantaran adanya pengaruh dalam pergaulan.
Tak hanya itu, ada pula anggota TNI-Polri yang LGBT dikarenakan kerap menonton video mengenai pasangan sesama jenis.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI,