Unjukrasa RUU Cipta Kerja
Tangani Demonstran Jangan Brutal, PP Muhammadyah Protes Aparat Kepolisian
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta aparat kepolisian tidan brutal menangani pengunjukrasa. Polri bukan kepanjangan tangan penguasa.
SRIPOKU.COM – Aparat kepolisian di lapangan yang berhadapan dengan pengunjukrasa menolak RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja agar tidak bertindak berlebihan dan terkesan brutal. Seharusnya aparat kepolisian bebrtindak sebagai aparat penegak hokum.
Pesan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, ketika menanggapi berbagai tindakan represi aparat keamanan terhadap unjukrasa yang diwarnai bentrok dan berkahir rusuh.
"Polri bukan alat kekuasaan, sebagaimana TNI juga bukan alat kekuasaan, sehingga harus bersikap," kata Busyro seperti dikutip Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/10).
Baca juga: IDI: Awas Tertular Covid-19 Saat Unjukrasa, Lakukan Ini
Baca juga: Penutupan Jalan Simpang 5 DPRD Sumsel Lihat Situasi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Tindakan reprsi aparat terhadap gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Lapangan Kerja, sejak pekan lalu diantara korban adalah anggota Muhammadiyah.
Empat relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dianiaya ketika bertugas dan berjaga untuk korban bentrok unjukrasa, Selasa lalu. Sebelumnya, sejumlah orang ditangkap tanpa alasan.
Bukan itu saja, sejumlah wartawan ikut ditangkap dan dianiaya. Busyro menganggap, tindak kekerasan itu seharusnya terkontrol.
Kekerasan demi kekerasan yang terjadi selama aksi, terkesan tanpa dikontrol. Pembiaran tindakan tersebut, justru akan melanggengkan kekerasan yang dilakukan aparat yang sedang menjalankan tugas.
Busyro menilai, kekerasan yang kian menjadi-jadi adalah sebuah "kebrutalan politik". "Budaya ketertutupan, nutup-nutupi atau intransparansi semakin menguat di birokrasi, termasuk di birokrasi penegak hukum. Tidak hanya intransparansi tapi, maaf ya, itu brutal," katanya.
Menurut Busyro, PP Muhammadiyah merencanakan menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap relawan medisnya.Namun demikian, PP Muhammadiyah bukan hanya membela relawannya.
"Jika PP Muhammadiyah melakukan langkah hukum, kerangkanya sangat luas, untuk kepentingan luas," katanya.
Menurut catatan, tindakan kekerasan terhadap pengunjukrasa bukan hanya terhadap demonstrasi menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. Setidaknya, gelombang demonstarsi September 2019, unjukras berubah menjadi kerusuhan dan aksi kekerasan dan perusakan, juga ditangani secara keras oleh aparat kepolisian.
Desember 2019, polisi menjadi aktor pemukulan warga dalam kerusuhan penggusuran Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Menurut Busyro, Muhammadiyah sempat mengusulkan agar Polri buka-bukaan soal kurikulum mereka.
"Kami sudah lama melakukan kajian ini. Salah satu hasil kajian itu dulu pernah kami sampaikan di depan Kapolri juga, sudah saatnya kurikulum pendidikan di Polri itu dibuka ke publik," katanya.
Mengungkap isi kurikulum pendidikan polisi menjadi vital dalam rangka mengontrol polisi yang kerap bertindak represif terhadap massa. Apabila memang kurikulum pendidikan Polri bermasalah dan menjadi sebab di balik kekerasan aparat, maka hal itu bisa mengarah pada pembenahan Korps Bhayangkara secara lebih dalam.