Berita OKU Timur
Hendak Antarkan Barang, Kurir Narkoba di OKU Timur Ini Diciduk Petugas saat Tunggu Pelanggan
Tersangka yang berinisial PB (44) ini ditangkap, saat hendak mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke pelanggannya.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Seorang warga Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, Sumsel ditangkap Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Tersangka yang berinisial PB (44) ini ditangkap, saat hendak mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke pelanggannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan gelagat dari tersangka. Dari informasi, itu, petugas melakukan penyelidikan.
"Kasat Res Narkoba Iptu Randy Dwi Rendra langsung membentuk tim penyelidik untuk mencari kebenaran atas informasi tersebut," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasubbag Humas, AKP Hamdan Mahyudin, Kamis (15/10/2020).
Saat petugas hendak melakukan pengamanan, di Jalan Desa Pemetung Basuki mereka bertemu dengan tersangka PB. Petugas pun langsung mengamankan tersangka, dan dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Sedang Berada di Room Karaoke, Pria di OKU Timur Ini Diamankan Polisi, Susul Kenalan ke Penjara
Baca juga: Motor Diangkut 3 Bus Penumpang, Diselundupkan dari Lampung ke OKU Timur
Baca juga: Pengakuan Pria yang Kedapatan Bawa Motor Hasil Kejahatan Pakai Bus di OKU Timur, Kunci Kontak Rusak
Benar saja, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapati satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,98 gram. Tidak hanya itu, ada pula 2 butir pil ekstasi warna kuning seberar 1,18 gram, 1 unit handphone , dan 23 plastik klip bening kecil.
Saat diinterograsi, tersangka mengakui jika barang tersebut memang miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari AG (DPO), untuk dijual kembali.
"Dari hasil penjualan tersangka PB mendapat pembagian hasil. Menurut pengakuan tersangka, tidak ditentukan berapa nominalnya," tegasnya.
Tersangka pun diboyong ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan kurungan minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih kita proses," jelasnya.