RUU Cipta Kerja

Fahri Hamzah: RUU Cipta Lapangan Kerja Diadopsi dari Sistem Kapitalis China

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, RUU Cipta Lapangan Kerja sebenarnya diadopsi dari sistem ekonomi kapitalis China. Nah, apa itu?

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Ilustrasi: Unjukrasa menolak RUU Cita Kerja yang berubah menjadi aksi kerusuhan di Jakarta, Selasa (13/10). 

SRIPOKU.COM -- Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang  Cipta Lapangan Kerja tidak hanya berpotensi merusak lingkungan; tetapi juga merampas hak-hak individu. Termasuk merampas hak berserikat atau berkumpul bagi buruh.

Mantan politisi PKS itu, mengatakan bahwa RUU ini akan memberikan kewenangan luar biasa lahirnya kapitalisme baru.

"Tradisi demokrasi selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul," kata Fahri di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/10).

"Mereka juga diberikan kewenangan untuk  memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali," kata Fahri.

Dikatakan, RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja itu diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem pemerintahan China, yang melihat kapitalisme baru ala China lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika dan Eropa.

"Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China, yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi," kata Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, pemerintah dan DPR ternyata tidak mampu memahami madzab atau falsafah di belakang UU Cipta Kerja secara utuh. Ketidak-pahaman terhadap mazhab tersebut juga dialami seluruh partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan, dari seluruh partai politik yang aktif melakukan sosialisasi dan pembahasan, termasuk partai yang diujungnya menolak, karena ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini saja.

"Jangan lupa, dibalik keputusan ini ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan. Ini menjadi pertanyaan besar. Disinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan," katanya.

Fahri pun mempertanyakan untuk kepentingan siapa, sebenarnya RUU Cipta Lapangan Kerja ini terkesan dipaksakan.

Kalangan investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia untuk menolak RUU yang masih di tangan presiden ini. Investor kapiltalis barat menganggap aturan ini tidak tidak bersahabat.

"Ini akan menjadi problem tersendiri, karena mazhab UU omnibus law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. Undang-undang ini, madzabnya dari kapitalisme China," katanya.

Menurut Fahri, sejak awal sudah mengingatkan Presiden untuk tidak membuat RUU omnibus law Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demontrasi, dan ujung-ujungnya akan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi.

"Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat; misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada. Disinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemerintahnya, PP-nya," kata mantan aktivis mahasiswa ini.****

______________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/15/fahri-hamzah-undang-undang-cipta-kerja-diadopsi-dari-sistem-komunis-china

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved