Prajurit LGBT Dipimpin Oknum TNI Berpangkat Sersan, Anggotanya Letkol, Kini Dibebaskan & tak Dipecat
Sebanyak 20 prajurit TNI AD yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh hakim pengadilan militer.
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 20 prajurit TNI AD yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh hakim pengadilan militer.
Tidak hanya itu, prajurit yang terlibat LGBT ini rupanya ak dipecat dari instansi tempat mereka bekerja.
Sehingga hal ini memicu kemarahan besar dari Pimpinan Mabes TNI AD
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan membongkar bahwa ada kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.
Hal itu dia katakan saat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Terbongkarnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ini terungkap ketika Burhan Dahlan diajak pimpinan Mabes TNI AD berdiskusi mengenai hal tersebut.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan Dahlan.
"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan. Adapun anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," lanjutnya.
Burhan Dahlan menduga bahwa fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri lantaran adanya pengaruh dalam pergaulan.
Tak hanya itu, ada pula anggota TNI-Polri yang LGBT dikarenakan kerap menonton video mengenai pasangan sesama jenis.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.
Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah besar saat itu.
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
Baca juga: Pengakuan Prajurit TNI AD yang Batal Diberangkatkan Jenderal Andika Perkasa: Anakku Lumpuh Otak
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT.
Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik" katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer.
Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya. (TribunNewsmaker.com/*)
https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/10/14/20-prajurit-ternyata-lgbt-kini-dibebaskan-tak-dipecat-pimpinan-mabes-tni-ad-disebut-marah-besar?