Robi dan Elfin Datang Jadi Saksi Ramlan dan Haris Selaku Terdakwa Dugaan Tipikor PUPR Muaraenim

Adapun saksi yang dipanggil oleh JPU KPK kali ini berjumlah tiga orang, dimana dua di antaranya berstatuskan terpidana kasus yang sama.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Karyawan Bank Mandiri Cab. Arivai Kota Palembang, Ruri Dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan kasus dugaan suap 16 proyek di Muaraenim, Selasa (13/10/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus 16 proyek di Dinas PUPR Muaraenim dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020).

Adapun saksi yang dipanggil oleh JPU KPK kali ini berjumlah tiga orang, dimana dua di antaranya berstatuskan terpidana kasus yang sama.

Yakni, kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi dan seorang oknum ASN di Dinas PUPR Muaraenim bernama Elfin.

Baca juga: Ambruk di Atas Panggung Kondisi Kesehatan Rizky Billar Menurun, Kondisi Pacar Lesty Diungkap Asisten

Sementara identitas satu terdakwa lainnya ialah Ruri yang merupakan karyawan PT Bank Mandiri  di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho saat persidangan berlangsung menyatakan total kedua terdakwa menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (terdakwa yang sudah divonis 3 lebih dahulu) sekitar Rp 22 milyar.

Yang mana Ramlan Suryadi menerima sebesar Rp 1,1 milyar, sedangkan Haris HB sebesar Rp 3 milyar 30 juta dan uang dollar sebesar 3500 Us.

Baca juga: Sosok Eks Ketua DPR RI Asal Palembang Blak-blakan Biayai dan Beri Makan Demo Omnibus Law

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sedangkan A Elfin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim divonis Hakim 4 tahun penjara. 

Kemudian, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved