news

Silvany Austin dan Najwa Shihab, 2 Wanita yang Paling Disorot Pekan Ini, Berikut Rekam Jejak Mereka

Sedangkan Najwa Shihab jadi sorotan karena mewawancari 'kursi kosong' dalam talkshow Mata Najwa.

Editor: Wiedarto
YouTube United Nations dan Tribunnews
Silvany Austin dan Najwa Shihab 

Negara miskin berbentuk negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan ini kembali berulah menyerang kedaulatan Indonesia di PBB.

Ini kesekian kalinya negara tersebut menyerang kedaulatan Indonesia di forum internasional.

Silvany Austin Pasaribu bahkan mengatakan apa yang dilakukan Vanuatu sebagai tindakan memalukan.

“Sangat memalukan bahwa negara satu ini selalu memiliki obsesi berlebihan mengenai bagaimana Indonesia bertindak atau memerintah negaranya sendiri,” ujarnya di akun Youtube PBB saat berpidato, Minggu (27/9/2020).

Silvany menempuh jurusan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Kemudian DIA melanjutkan sekolah dinas luar negeri pendidikan master di University of Sydney.

Dikutip dari website Kemlu.go.id, Silvany saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kedua Fungsi Ekonomi untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

Dia juga diinformasikan pernah menjabat sebagai Atase Kedutaan RI di Inggris.

Namun apakah dia telah berkeluarga atau belum?

Belum ada informasi soal itu.

Jejak Najwa Shihab
Aksi Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak yang mendukung namun ada juga yang menyayangkannya.
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, menyesalkan aksi

Menurutnya, apa yang dilakukan Najwa justru mencederai citra positif yang sudah tersemat.

"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Najwa dalam wawancara dengan kursi kosong itu, cara itu justru menjatuhkan dan merusak citra positif acara Mata Najwa dan Najwa Shihab secara pribadi sebagai jurnalis," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Tigor, menolak hadir dalam undangan program wawancara hal wajar bagi pejabat publik.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved