Ilyas Panji Alam Tak Terpengaruh Putusan KPU Ogan Ilir, Tetap Kampanye dan Ajukan Banding ke MA
"Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasangan Calon (Paslon) Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam dan Endang PU Tak Terpengaruh, meski diskualifikasi dari KPU Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Tetap Kampanye dan Ajukan Banding ke Mahkamah Agung.
Sebab, ada beberapa alasan bagi pihak Ilyas Panji Alam tetap optimis maju sebagai pasangan calon (paslon) dan bersaing untuk kembali menjadi Bupati di Ogan Ilir.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera melayangkan surat diskualifikasi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak sehingga status keduanya didiskualifikasi.
Sebab, dari KPU Ogan Ilir menyatakan diskualifikasi dan kemudian surat dilayangkan setelah Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2 tersebut.
Alasan mengajukan banding ke MU sudah dikatakan oleh Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta.
Ia akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada setempat 2020.
Sementara itu, terkait dengan diskualifikasi terhadap Ilyas Panji Alam tersebut, sudah disampaikan oleh pihak KPU Ogan Ilir.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan diskualifikasi ini setelah KPU Ogan Ilir mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," papar Massuryati.
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani akan melawan kotak kosong atau seperti apa.