Berita PALI
Tergoda dengan Guru Honorer, Pria Pengangguran di PALI Masuk Kamar dan Tindih Korban
Seorang perempuan inisial UT (22) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang perempuan inisial UT (22) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Beruntung, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah di wilayah Kecamatan Talang Ubi ini terbangun saat pelaku menindihnya ketika tidur.
Kronologi kejadian berlangsung, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB saat pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri tidak mampu menahan nafsunya.
Karena pelaku sering melihat korban sering melintas di depan rumahnya.
Dimana, seorang pemuda penganguran ini nekat masuk ke dalam rumahnya, ketika korban sedang tidur.
Berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela pintu dapur, untuk membuka kunci pintu yang berada disampingnya.
• Ini Sosok Pelaku Bacok Bocah 9 Tahun Karena Bela Ibu Diperkosa, Pelaku Tutup Mulut Keberadaan Korban
Setelah terbuka pelaku langsung menyelinap masuk ke kamar korban.
Saat di kamar pelaku mencoba menyalurkan nafsunya, dengan cara mencoba menindih korban.
Namun, korban keburu terbangun dari tidurnya, sehingga korban melakukan perlawanan.
Takut aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur kembali ke rumahnya.
Tidak terima atas perlakukan pelaku, korban yang mengetahui pelaku tersebut ialah tetangganya langsung menghubunggi Satuan Reskrim Polres PALI dan membuat laporan polisi.
Sehingga petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Sehingga membuatnya tidak mampu mengelak lagi dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi SKom mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Sementara, pelaku Handoko mengaku, bahwa dirinya khilaf dan melakukan aksinya itu lantaran tergoda melihat tubuh korban yang sering melintasi depan rumahnya.
"Saya tergoda pak. Tapi saya sangat menyesal dan saya minta maaf," katanya.(cr2)