News Video Sripo

Video 6 Remaja Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Ditangkap Polrestabes Palembang

Enam orang diduga pelaku pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang ditangkap Polrestabes Palembang.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Enam orang diduga pelaku pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palembang ditangkap Polrestabes Palembang.

Enam orang diduga pelaku masih remaja.

Adapun nama keenam pelaku yakni, MI (16), warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19), warga Talang Betutu, ED (16), warga Lebong Siarang, GT (17), warga Sukabangun dan DW (20 ), warga Lebong Siarang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan ada enam remaja yang sudah diamankan melakukan pengrusakan fasilitas barang milik negara berupa tiga unit mobil milik Kepolisian.

"Ada 3 mobil yang dirusak yakni Direktorat Pam Ovit, mobil Provos Polda dan terakhir Ambulance," Kata Anom, Jumat (9/10/2020).

Lanjutnya, atas ulahnya remaja yang berstatus pelajar ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved