Demo Anarkis
Polri akan Tindak Tegas Penunggang Aksi Anarkis Tolak UU Cipta Kerja
Pemerintah akhirnya mengeluarkan sikap terkait aksi demonstrasi yang berakhir anarkis dan perusakan. Aparat penegak hukum akan bertindak tegas.
SRIPOKU. COM –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terkait aksi anarkis selama tiga hari di berbagai kota. Termasuk menindak aktor yang menunggangi aksi mahasiswa dan buruh.
Sejak Selasa (6/10) gelombang aksi dari komponen organisasi mahasiswa dan organisasi buruh dan pekerja menggelar aksi penolakan atas disahkannya Undang-undang (omnibus law) Cipta Kerja. Senin malam, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja yang menimbulkan kontroverrsial itu.
Menurut Mahfud, aksi penolakan RUU Cipta Kerja yang diikuti tindakan anarkis itu menimbulkan kerusakan dan kekerasan. Bentrokan di berbagai kota terjadi antara pengunjukrasa dan aparakat keamanan.
Puncak demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja itu terjadi Kamis (8/10), setelah massa menggelar aksi secara bergelombang. Aksi itu berubah menjadi tindakan anarkis di berbagai kota, diwarnai pembakaran fasilitas umum dan aset pemerintah.
• Demonstran Rusuh Mulai Ditembaki Water-Canon dan Peluru Gas Air Mata
• Omnibus Law Disahkan, Masyarakat Ramai-Ramaikan Sampaikan Rindu Dengan SBY, Para Menantu Lakukan Ini
Massa aksi itu juga menyerang aparat keamanan, setelah mereka dilarang memasuki kantor DPRD di berbagai kota. Massa bertindak membuat kerusuhan merusak pagar kantor pemerintah, membakar pos-pos polisi lalu lintas dan membakarr fasilitas umum lainnya.
Menurut Mahfud, tindakan anarkis harus ditindak tegas untuk menjamin terpeliharanya ketertiban umum. Aksi anarkis pengunjuk rasa merupakan tindakan criminal, keluar dari kerangka menggunakan menyampaikan pendapat.
Dikatakan, ancaman tindakan tegas itu disampaikan sebagai respon pemerintah atas gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah yang digelar buruh, mahasiswa, dan pelajar yang menolak UU Cipta Kerja.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (8/10) malam.
Dalam penjelasan kepada publik itu, Menko Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunaman, serta Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahyanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Mahfud mengatakan, pemerintah menyayangkan tindakan anarkis yang massa pengunjukrasa. "Tindakan itu jelas criminal, tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," katanya. Selain itu, demo diwarnai kekerasan termasuk itu dinilai sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi saat ini.
Menurut Mahfud, masyarakat saat ini sedang berjuang melawan pandemi wabah virus corona dan kesulitan perekonomian.
Terkait penolakan UU Cipta Kerja, Mahfud menyarankan agar dilakukan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. Diantaranya, dengan cara mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konsitutusi.****
_____________
Sumber: Tribunnews.com