Sosok Pencetus Ide Omnibus Law Diungkap Luhut, Sebut Agar Negara Kita Tak Jadi Negara Alien
Dirinya pun mengungkap pembahasan UU Cipta Kerja sudah dibahas sejak 4 tahun lalu saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam.
SRIPOKU.COM -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan soal pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Luhut pun menceritakan sejarah terciptanya UU Cipta Kerja, sekaligus menentang orang-orang yang mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja tidak transparan.
Dirinya pun mengungkap pembahasan UU Cipta Kerja sudah dibahas sejak 4 tahun lalu saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam.
Menurut Luhut, istilah omnibus law pertama kali diperkenalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima semua kalangan.
Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 9 Oktober 2020: Cancer Semakin Mesra, Aquarius Kurang Perhatian
• Sebelum UU Cipta Kerja Disahkan, Luhut Klaim Pimpinan Serikat Buruh Sudah Ketemu Jokowi di Istana
• Ayo Nikmati Indahnya Panorama Danau Ranau, Habiskan Hari Libur Bersama Keluarga dan Kerabat
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika menapaki pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.
Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.
"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.
Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.
Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.