Melalui UU Cipta Kerja, Kini Bangun Koperasi Hanya Perlu 9 Orang
Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah melakukan beberapa perubahan aturan terkait koperasi, yang saat ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang diubah pemerintah ialah terkait batasan minimal anggota dalam pembentukan koperasi primer.
• PASCA Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR RI Ditutup, 3 Hari Saja
• Pacu Aktivitas Sektor UMKM dan Koperasi Sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional
• Inilah 8 Fakta Gemini yang Patahkan Mitos Tentangnya: Bukan Tukang Gosip
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan minimal tersebut diubah hanya menjadi sembilan orang.
“Selama ini banyak keluhan untuk mendirikan koperasi sulit. Harus 20 orang, sementara untuk korporasi sangat mudah. Sekarang kita permudah, cukup sembilan orang,” ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Update Sumsel Covid-19 Tgl 7 Oktober 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
Selain itu, Teten mengakui, selama ini koperasi kesulitan untuk berkembang. Sebab, semakin besar sebuah koperasi maka semakin banyak anggota yang dimiliki.
Hal tersebut mengakibatkan koperasi kesulitan untuk mengadakan rapat anggota.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperbolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara virtual.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Hal tersebut sesuai dengan ditambahkannya ayat dalam Pasal 22 yang menyebutkan, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring.
“Sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah tumbuh berkembangnya koperasi dalam skala besar dimungkinkan,” ucap Teten.
Penulis: Rully R. Ramli
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://money.kompas.com/ dengan Judul:
Kini Bangun Koperasi Tak Perlu 20 Orang Lagi
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/logo-koperasi-indonesia.jpg)