Kajari OKUS Kirim Jaksa Terbaik untuk Gakkumdu, Hadapi Pilkada OKU Selatan
Kejari mengirimkan salah satu penyidik terbaik untuk menangani perkara pengaduan yang masuk ke Bawaslu OKU Selatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan mengirimkan salah satu penyidik terbaik untuk bertugas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Diharapkan menjelang Pilkada yang akan dilaksanakam dalam waktu dekat tepatnya pada 9 Desember mendatang, Gakumdu dapat mendeteksi secara dini terkait potensi-potensi pelanggaran
"Dalam rangka mendukung tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejari mengirimkan salah satu penyidik terbaik untuk menangani perkara pengaduan yang masuk ke Bawaslu OKU Selatan. Karena, penyidikan dan penuntutan kasus hukum pidana Pemilu mempunyai waktu yang pendek,"ujar Kusri SH.
Nantinya, proses penyidikan pengaduan terhadap pelanggaran pemilu maksimal selama 14 hari serta penyidikan diberikan waktu 3 hari sebelum dilimpahkan perkara menjadi tuntutan. Hal itu salah satu penyebab penyidik yang di kirimmempunyai pengalaman dan kemampuan dibidangnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmrullah, S.Ag mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan pengaduan dari masyarakat dam sebagainya yang masuk terkait pelanggaran pemilu.
• Ada yang Janggal, Demo Buruh Dibungkam Polisi dengan Alasan Pandemi, Pilkada Jalan Terus
• Satgas Covid-19 Kabupaten OKU Selatan Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Dengan 4 M
• Video Budidaya Pokat Ranau, Petani OKU Selatan Hasilkan Puluhan Juta Perbulan
"Memang sekarang kita belum ada pengaduan terkait pelanggaran, tetapi kita harus siap. Termasuk nantinya bila ada yang mendeklarasikan sebagai Tim Pemenangan Kolom Kosong, maka Sentra Gakkumdu harus sigap menerima laporan dari peserta Pemilu”, ujar Amrullah.