Masih Mencekik, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Pasal 7 disebutkan subsidi bunga diberikan ke debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang penuhi syarat

Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Masih  Mencekik,  Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
VISUAL PHOTOS
Ilustrasi

SRIPOKU.COM, JABAR - Bersyukurlah Anda yang sudah punya rumah atau kendaraan bermotor saat ini.

Kenapa?

Karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor yang diambil oleh banyak kalangan menengah ke bawah dirasa mencekik saat Pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga untuk KPR dan kredit kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Ratusan Pegawai Perbankan di Sumbagsel Antusias Hadiri Sosialisasi Virtual Subsidi Bunga Kredit UMKM

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Sedangkan untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Besaran

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.

Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:

- Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun

- Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
 

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:

- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul  "Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved