Oknum Polisi di Pagaralam Bacok Sopir Travel Sudah Diamankan, Masalah Sepele Berujung Tikaman Sajam
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pagaralam berinisial AF berpangkat Bripka melakukan tindak penganiayaan terhadap warga.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pagaralam berinisial AF berpangkat Bripka melakukan tindak penganiayaan terhadap warga.
Korban, yaitu Niko Andesta warga Perumdam Satu, Blok 1, RT01, RW 05, Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kronologinya, korban Niko ini berprofesi sebagai sopir travel yang sedang membawa dua penumpangnya dan saat istirahat makan di Pasar Dempo Permai pada dini hari pukul 22.30 WIB Kamis (24/9/2020).
• Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 3 Oktober 2020: Cancer Yang Jomblo Akan Dapat Kenalan Baru
Saat sedang berada di warung tersebut, tiba tiba ada oknum polisi melemparkan piring ke badan korban.
Setelah melempar, pelaku memukul mata sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong.
Seketika korban jatuh lalu oknun polisi tersebut melukai dan membacok tangan korban dengan menggunakan senjata tajam.
• Sering Tidur di Teras dengan Anjing Peliharaan, Cerita Istri Korban KDRT Oknum Kompol di Banyuasin
Atas kejadian ini korban menderita luka lebam dibagian mata sebelah kanan dan luka robek disebelah tangan kiri sehinggah lengan korban tersebut mendapatkan luka jaitan sebanyak 32 jaitan.
Mendapati hal ini, keluarga korban melakukan pemeriksaan kesehatan atau melakukan visum di rumah sakit umum besemah Kota Pagaralam dan melaporkan pelaku ke Polres Pagaralam.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH membenarkan kejadian tersebut, bahkan tidak butuh waktu lama tim gabungan dari Satreskrim dan Propam Polres Pagaralam langsung menanggkap dan menahan onkum polisi tersebut untuk diamankan.
• Dicemooh Bupati Tapi Anehnya Dicari Turis Rusia dan Jepang, Kisah Perajin Batik Meraih Sukses
"Benar ada kejadian ini saat ini pelaku sudah kita amankan untk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Akibat dari perbuattanya oknum polisi tersebut sudah diamankan didalam sel Polres Pagaralam.
Dan jika terbukti dalam proses penyelidikan nanti maka pelaku akan diancam sembilan tahun penjara.
Kanit Idik I Pidum Polres Pagaralam, Ipda Eka menambahkan, setelah menerima laporan dari pelaporm, pihak penyidik langsung memerisa dua saksi.
Dari awal pelaporan korban mengaku sudah dibacok dan dianiaya oleh oknum Polisi.
• KABAR BAIK Bantuan Subsidi Gaji/BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober, Usai Tahap 5 Cair
"Berdasarkan keteragan saksi, bahwa awal mula kejadian itu adalah keselapahaman antara pelapor dengan pegawai warung pecel lele tersebut.
Karena ada cecok terlapor langsung menegur pelapor. Karena tidak terima dengan teguran itu, pelapor tidak terima dan mengatakan kamu mau apa," jelasnya.
Diduga tidak terima dengan perkataan pelapor pelaku langsung melempar piring kearah korban setelah itu terjadi perkelahian dan didapati luka ditangan korban," jelasnya.