Tak Lagi di 5 Bank Umum, Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Ditukar di Seluruh Bank Umum Mulai Hari Ini
Jika sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 bank umum, kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya
SRIPOKU.COM -- Jika sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 bank umum, kini Bank Indonesia membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.
Penukaran uang Rp 75 ribu yang baru diluncurkan oleh Bank Indonesia pada Agustus lalu sudah bisa dilakukan di bank-bank umum mulai hari ini, Kamis 1 Oktober 2020.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.
"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

• Cara Bikin Kue Ape Supaya Lebih Enak dan Maknyus, Sajikan Saat Acara Kumpul Kumpul Bersama Keluarga
• Tahun Depan Lahat Berlakukan Kartu Pelanggan Elpiji Subsidi
• Sertu Sudomo, Babinsa Koramil Sukarami Keliling Pasar Pagi Ingatkan Pemakaian Masker
Onny mengatakan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.
"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.
Penukaran Uang Rp 75.000 Baru 1 Persen dari 75 Juta Lembar
Bank Indonesia (BI) mencatat, realisasi penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) baru mencapai 772.975 bilyet per 9 September 2020.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, realisasi ini naik 13 persen dibandingkan kumulatif hingga 8 September sebesar 687.035 bilyet.
Namun, realisasi itu baru 1 persen dari jumlah 75 juta lembar uang Rp 75.000, dengan rata-rata penukaran sebesar 51.532 bilyet per hari.
"1 persen dari persediaan 75 juta bilyet, terdiri dari penukaran individu sebanyak 126.108 bilyet, naik 9 persen dari 116.038 bilyet, dan kolektif sebanyak 646.867 bilyet, naik 13 persen dari 570.987 bilyet," kata Marlison kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).