Jika Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji di Tahap Akhir, Kementerian Ketenagakerjaan Sarankan Ini
Jalan keluar bagi para karyawan swasta yang belum menerima bantuan subsidi haji Rp 600 ribu padahal sudah sampai tahap 4.
SRIPOKU.COM -- Jalan keluar bagi para karyawan swasta yang belum menerima bantuan subsidi haji Rp 600 ribu padahal sudah sampai tahap 4.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah bantua untuk masyarakat di masa pandemi.
Salah satu bantuan itu adalah BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.
Tapi hingga tahap 4 penyaluran, masih ada karyawan swasta yang belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.
Menanggapi hal ini, Kemnaker memberikan solusi.

• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG 2 Oktober 2020: 3 Wilayah Berpotensi Diterjang Angin Kencang
• Penyegaran Organisasi dan Menjawab Dinamika Masyarakat, Polres Muaraenim Mutasi Lima Perwira
• Deklarasi KAMI di TMP Kalibata Tak Berizin
Diketahui, BLT karyawan tahap 4 baru disalurkan ke 1.238.187 rekening pekerja atau sekitar 46,65 persen dari target.
Data terbaru pencairan BLT karyawan tahap 4 ini berdasarkan info terbaru yang diunggah instagram @kemnaker, Selasa (29/9/2020) malam.
Dalam captionnya, admin @kemnaker membeberkan beberapa catatan atau kendala penyaluran BLT karyawan tahap 4.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BLT karyawan bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.
Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran BLT karyawan, seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji'
"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.