Alasan Perangkat Desa, Oknum Kades di OKI Sumsel Ini tidak Ditahan, Dilaporkan Istri Tua Kasus KDRT

Seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI diamankan Polres OKI

Editor: Refly Permana
SHUTTERSTOCK/JIRIS
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI diamankan Polres OKI karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Pria berusia 47 tahun itu melanggar UU No. 23 tahun 2004.

Adapun pelapor dari aksi yang dilakukan tersangka adalah istri tua dari tersangka.

Beri Jawaban Ini saat Kapolres Izin Mengasuh Korban, Berikut Pengakuan Ayah yang Siksa Anak Kandung

"Iya benar oknum Kades berinisial NM (47) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kamis (1/10/2020) sore.

Diterangkannya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan adanya KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istri tuanya.

"Terjadinya tindak kekerasan itu pada 28 Desember 2019 yang lalu. Ditengarai adanya cek cok adu mulut hingga tejadi perkelahian antar keduanya.

Dari kejadian itu korban berinisial M mengalami luka lebam di tangan dan kakinya," ungkap Kasat Reskrim.

Cerita Bupati PALI Heri Amalindo Sembuh dari Corona, Sempat Putus Asa, Namun Yakin untuk Tetap Hidup

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.

"Kita menerima laporan di tanggal 30 Desember 2019. Setelah melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan segala aspek yang ada.

Maka kemarin kita tetapkan NM (47) sebagai tersangka," tegasnya.

Masih kata AKP Sapta, Kades tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengajukan penangguhan.

Gubernur Sumsel Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

"Memang kita lakukan penangguhan penahanan, karena alasan perangkat pemerintahan desa.

Dimana masih terdapat beberapa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved