News Video Sripo
Belum Usai, Sidang Kasus Suap 16 Proyek di Muara Enim Masih Bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang
Sidang lanjutan perkara suap komitmen fee 16 paket proyek senilai miliaran rupiah yang menjerat dua terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara suap komitmen fee 16 paket proyek senilai miliaran rupiah yang menjerat dua terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi, kembali digelar.
Enam orang saksi dimunculkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) RI dalam persidangan di PN Tipikor Palembang.
Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Ahmad Dani (48), Lista (41), Uda Supriadi (48), Satria Dermawan (39), Ediansyah (43), dan Edi Rahmadi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2020).
Sementara, mantan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi menyaksikan persidangan melalui saluran virtual yang tersambung.