Berita Selebriti

Bak Curi Start, Masih di Penjara Saipul Jamil Sudah Punya Bisnis Baru, Dewi Perssik Beri Pesan Manis

Kini meski masih berada di dalam tahanan, Sipul Jamil diketahui sudah membuka bisnis baru.

kolase.sripoku.com/Grid.id/KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil 

SRIPOKU.COM - Menjadi tersangka pencabulan, membuat Saipul Jamil hingga kini masih mendekam dalam penjara.

Diketahui sudah lebih dari 3 tahun, Saipul Jamil mendekam di Lapas Cipinang.

Saipul Jamil pun divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melansir laman Kompas.com, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.

Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.

Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.

Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melansir laman Tribunnews.com, karena ulahnya itu Saipul Jamil lantas divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

tribunnews
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Kini meski masih berada di dalam tahanan, Sipul Jamil diketahui sudah membuka bisnis baru.

Bisnis baru Saipul Kamil yakni kafe yang diberi nama Loveupull Kafe dan resto Kedaisaytwo.

Diketahui kafe tersebut resmi dibuka Rabu 9 September 2020 kemarin oleh manajemen sang pedangdut.

Irma Darmawangsa dan Indah Sari menjadi artis yang diundang dalam pebukaan kafe Saipul Jamil.


Adapun Saipul Jamil santer diberitakan segera menghirup udara bebas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indah Sari yang juga mantan kekasih Ipul.

"Dia (Saipul Jamil) sudah bilang, paling cepat insya Allah hukumannya sampai akhir tahun ini atau akhir tahun ini sudah bebas," kata Indah beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved