Virus Corona di Sumsel

Polsek Lembak Polres Muara Enim Razia Masker di SPBU dan Rumah Makan

Polsek Lambak Polres Muara Enim melakukan razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker di SPBU dan Rumah Makan

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
Polsek melakukan razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker di SPBU dan Rumah Makan, Senin (21/9/2020). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Polsek Lambak Polres Muara Enim melakukan razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker di SPBU dan Rumah Makan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut Polsek Lembak melaksanakan Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19 dan Peningkatan disiplin Protokol Kesehatan di SPBU dan Rumah Makan.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, dasar dari kegiatan tersebut adalah Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahaan dan Pengendalian Covid-19, STR Kapolri Nomor : ST/ 868 / III / 2020 tentang Mengantisipasi Perkembangan Pendemik Virus Corona dan Pergub No 37 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan, lanjut Iptu Desi adalah Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Pergub No 237 Tahun 2020.

Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polres Muaraenim, Seorang Tersangka Punya Profesi Penata Rambut

 

Tim Supervisi Polda Sumsel Cek dan Kontrol Kondisi Ruang Tahanan Polres Muaraenim

Memberikan sanksi berupa teguran kepada warga tidak menggunakan masker berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila.

Bagi warga yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis dan memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian melakukan himbauan kepada pengunjung di pasar dengan menggunakan papan himbauan.

Dari hasil kegiatan razia masker tersebut, sambung Iptu Desi yakni
berupa Teguran Lisan 9 orang.
Sedangkan teguran tertulis,
Kerja Sosial di Fasum, Denda Adminitrasi dan Penghentian / Penutupan Tempat Usaha Sementara belum ada.

Dalam kegiatan himbauan tersebut personil menggunakan Protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved