JANGAN Terkejut, Segini Tarif Ongkos Perjalanan Haji Naik Pesawat Pertama Kalinya di Tahun 1952

Perjalanan menggunakan kapal tersebut ke Jeddah, Arab Saudi amatlah panjang, hampir satu bulan lamanya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Bangka Pos/Kompas.com
Inilah tarif perjalanan haji dari masa ke masa 

SRIPOKU.COM - Ibadah haji merupakan salah satu perintah dalam agama Islam yang wajib dijalankan bagi yang mampu.

Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun mengalami perubahan baik dari segi tarif hingga aturan yang berlaku.

Bahkan jika mendaftar sekarang, diperkirakan akan menunggu hingga 17 tahun mendatang.

Perjalanan jemaah haji di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia menggunakan moda transportasi laut yaitu kapal.

Namun, jika mengulik ke belakang mengenai perjalanan haji di Indonesia ini tarif ibadah haji saat menggunakan transportasi udara yakni pesawat sangat berbeda jauh.

Perjalanan menggunakan kapal tersebut ke Jeddah, Arab Saudi amatlah panjang, hampir satu bulan lamanya.

Padahal jemaah haji asal Indonesia tahun 1950 tercatat cukup banyak, yakni 10.000 orang.

Belum lagi ditambah jemaah haji yang berangkat secara mandiri.

Lantas menginjak tahun 1952 pemerintah Indonesia mulai memikirkan efisiensi waktu dalam perjalanan haji.

6000 KPM Covid-19 Baturaja Timur Serbu Bank Sumsel Babel Baturaja, Datang Pagi Sudah Terjebak Antri

haji
haji (kompas.com)

Bisa Jadi Gejala Penyakit Kaki dan Tangan Sering Kesemutan (1): Diabetes, Kekurangan Vitamin

Pemerintah mulai menggunakan pesawat sebagai transportasi via udara bagi jemaah haji Indonesia.

Kemudian pemerintah membentuk perusahaan PT Pelayaran Muslim tahun itu juga.

PT Pelayaran Muslim itulah satu-satunya panitia haji di Indonesia yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasinya.

Tapi pesawat saat itu masih kalah populer dengan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji walaupun naik pesawat Arab Saudi-Indonesia hanya 9 jam.

Untuk ongkos naik haji menggunakan pesawat tahun 1952 dibandrol Rp 16.691.

Sedangkan dengan kapal laut seharga Rp 7.500.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved