Breaking News

Ada Utang Judi Online, Asiong Diculik Dibunuh dan Jasadnya Dibuang, Diduga Ada Oknum Terlibat

Enam orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang jasadnya ditemukan di jurang di Berastagi pada Jumat (18/9/2020) pa

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi judi online 

SRIPOKU.COM - Enam orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang jasadnya ditemukan di jurang di Berastagi pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Asiong sebelumnya diculik, aniaya hingga tewas di Marelan, karena tidak kunjung menyelesaikan utang judi game online sebesar Rp 766 juta oleh seseorang bernama Andi kepada Edy Siswanto.

Para tersangka, dijanjikan Rp 15 juta per orang oleh Hendi namun belum sempat diserahkan.

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Kantongi Keuntungan 10 Miliar Lebih, 10 Orang Diamankan

Dijelaskannya, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Tanah Karo.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

Utang tersebut adalah dari perjudian game online.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Herman Deru Harapkan FOKKUS Sumsel Perluas Syiar dan Dakwah Islam

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.

Polisi menghadirkan enam orang tersangka yang dengan tangan diborgol. Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Dia adalah yang memberi perintah kepada tersangka Hendi untuk melakukan penagihan. Tersangka Handi, sebagai penerima order yang terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.

Ditembak Mati di Palembang, Adi Kurniawan Tahanan BNNP Lampung Buta Wilayah & Ketemu Petugas

Tersangka lainnya bernama M Dandi yang berperan sama dengan Hendi. Lalu, Slamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

Tersangka berikutnya Arif, yang berperan dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.

“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” katanya.

Dijelaskan Taryono, awal mulanya adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.

Korban, memberi jaminan untuk menyelesaikannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Jefri.

Mutasi di Polres OKU Selatan, Wakapolres OKU Selatan Kini Dijabat Kompol Muda Parlaungan Nasution

Edy lantas memerintahkan kepada Hendi untuk mencari Jefri. Dari situ kemudian Hendi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri.

“Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memosting tentang penjualan mobil,” katanya.

Selanjutnya, hal tersebut disambut oleh Hendy, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.

Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan.

Tiga Warga Lubuklinggau Jadi Bandit Pecah Kaca di Muba, Seorang Bahkan Pernah Beraksi di Malaysia

“Pada Senin (14/9/2020), Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” katanya.

Taryono menjelaskan, pada pertemuan kedua itu lah Jefri diculik. Tidak dirincinya di mana lokasi penculikan.

Korban kemudian dibawa keliling oleh para tersangka. Para pelaku sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.

“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” katanya.

Mengetahui korban meninggal dunia, kata Taryono, para tersangka panik. Mereka kemudian melaporkannya kepada Edy.

Cabup dan Cawabup Dikawal 4 Anggota Intel 24 Jam

Dari situ, disepakati ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo.

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.

Dalam kesempatan terebut, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.

Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil.

Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edy.

Heading Beto Selamatkan Sriwijaya FC, Ujicoba Lawan Badak Lampung Berakhir 2-2

“Di Tanah Karo di pagi hari, Jam 4 subuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek pada jumat pagi jam10.00 WIB. Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” katanya.

Irwan menjelaskan, pihaknya menghadirkan enam tersangka yang kesemuanya merupakan warga sipil.

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan.

Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Judi "Game Online" Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved