Jangan Sampai Salah, Kuota Data Gratis Dari Kemendikbud Hanya Bisa Akses Halaman Pembelajaran
Penyaluran kuota data gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai dilakukan hari ini.
SRIPOKU.COM -- Penyaluran kuota data gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai dilakukan hari ini.
Pelajar, mahasiswa, guru dan dosen menjadi sasaran program kuota data gratis ini.
Tapi kuota data gratis ini diberikan hanya untuk mengakses halaman pembelajaran saja, sesuai araham Kemendikbud.
Sedangkan kuota untuk mengakses berbagai halaman, hanya diberikan 5 GB untuk masing-masing penerima.
Kemendikbud juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam petunjuk tersebut termuat cara mendapatkan kuota gratis dari Kemdikbud berupa kuota umum dan belajar.
Selain itu, termuat juga teknis penyaluran kuota data gratis.
Penerbitan petunjuk teknis bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 ini diinformasikan langsung melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020.

• Multifinance Pembiayaan Perumahan Juga Lesu Darah, Dampak Pandemi Covid-19
• Nasib Oknum Polantas Berpangkat Brigadir yang Cabuli Gadis 15 Tahun Dengan Dalih Tilang Motor
• Ramalan Zodiak Karier Besok, Rabu 23 September 2020, Sagitarius Persiapkan Diri, Ini Nasib 12 Zodiak
Juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).
Cara mendapatkan kuota belajar gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik
Dikutip dari siaran pers tersebut yang diterima Tribunnews.com, untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).