nasional
Baru Saja Diluncurkan, Subsidi Kuota Siswa Nyasar ke Ponsel Anggota Ombudsman
Salah satunya anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. Meski bukan siswa, mahasiswa, guru, atau dosen, Alvin mengaku ikut mendapat bantuan
Sementara untuk mahasiswa, datanya diambil dari aplikasi PDDikti. Perguruan tinggi harus terdaftar di PDDikti dan menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi tersebut.
Setelahnya, Pusat Data dan teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data dari aplikasi Dapodik dan PDDikti, lalu bekerja sama dengan operator seluler untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. “Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.(tribun network/fah/dod)
