Kejagung Periksa 3 Manager Garuda Indonesia Prihal Pertemuan Pinangki & Djoko Tjandra di Luar Negeri
Sebanyak tiga manager maskapai penerbangan Garuda Indonesia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra
SRIPOKU.COM -- Sebanyak tiga manager maskapai penerbangan Garuda Indonesia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang tersebut bukti tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami perjalanan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
“Untuk mencari alat bukti tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Muhammad Oki Zuheimi.
• Kisahnya Jadi Viral Seorang Gadis Naik Pesawat Sendirian Saat Pakai Seragam SMA, Gini Ceritanya
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Herunata Joseph, dan Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Yeno Danita.
Diketahui, menurut Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari pertemuan antara Jaksa Pinangki, Andi, dan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan di Malaysia itu, Djoko Tjandra diduga setuju meminta bantuan Anita dan Pinangki untuk membantu mengurus fatwa.
Jaksa Pinangki dan Anita juga bersedia membantu. Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa.
Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi. Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/icw-ingatkan-polri-prestasi-tangkap-djoko-tjandra-menjadi-pemanasan-buru-39-buronan-korupsi-lainnya.jpg)