Berkas 2 Tersangka Tapal Batas Palembang-Banyuasin di TAA Sudah Diterima Pengadilan, Tebalnya 30 Cm

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Jilid II Palembang-Banyuasin Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Dian selaku jaksa dari Pidsus Kejari Palembang membawa berkas perkara dua tersangka kasus tapal batas Palembang-Banyuasin di TAA. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Jilid II Palembang-Banyuasin di wilayah Tanjung Api-Api, Senin (21/9/2020).

Berkas-berkas tersebut akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan berkas diserahkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus melalui tim jaksa Pidsus, Dian Febrianti SH.

Fokus Membina Atlet, Pengprov Muaythai Sumsel Akan Ajak 20 Atlet Jalani Tes Fisik Akhir Pekan Ini

"Atas seizin Kajari Palembang, hari ini kita serahkan berkas perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Dian ditemui usai penyerahan berkas.

Ia menjelaskan, berkas setebal kurang lebih 30 centimeter itu terdiri dari dua berkas.

Dimana untuk masing-masing tersangka, yakni Khairul Rizal selaku PPK proyek yang juga merupakan terpidana kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda, pada Desember 2019 divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Manajer Tim Persegrata Tersanjung Terima Undangan untuk Bertanding Lawan Sriwijaya FC

"Sementara untuk tersangka lainnya yakni bernama Otong selaku pihak ketiga proyek pembuatan tugu tapal batas itu, keduanya saat ini sudah ditahan di Rutan Pakjo," jelas Dian.

Sementara itu, salah satu juru bicara PN Palembang Adi Prasetya SH MH membenarkan telah menerima berkas tersebut dan akan segera diproses untuk segera disidangkan.

"Ya benar telah kita terima pelimpahan berkas itu dan segera diproses untuk penetapan jadwal sidang berikut perangkat sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disidangkan," kata Adi.

Kedekatan Sule dan Ayu Ting Ting Terekspos, Reaksi Naomi Zaskia Disorot. Bak Tak Percaya: Iya? Demi?

Diketahui, kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013.

Hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang -Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.

Ratusan Nama Bayi Laki-Laki Islami Dalam Alquran Beserta Artinya, Abjad A hingga Z, Apa Arti Namamu?

Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang -Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved