Berita Lahat

Polres Lahat Ringkus Bandar Narkoba, Sempat Kejar Kejaran, Amankan 71 Paket Sabu-sabu

Sebelum ditangkap, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota Satnarkoba Polres Lahat dengan tersangka.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
Dok Polres Lahat
Kapolres Lahat, Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar melakukan perss conference di Mapolres Lahat terkait penangkapan bandar narkoba, Febriansyah, Sabtu (19/9/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Satnarkoba Polres Lahat membekuk Febriansyah (24), warga Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 71 paket atau seberat 65.53 gram.

Selain itu, timbangan digital dan uang tunai Rp 2.500.000 serta handphone yang disimpan pelaku di dalam tas warna hitam di dalam sebuah motor.

Petani di Muba Ini Mengaku Terpaksa Jual Narkoba Alasannya Jadi Petani tak Mencukupi

Sebelum ditangkap, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota Satnarkoba Polres Lahat dengan tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar kejaran antara tersangka dan polisi, hingga akhirnya diamankan di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah polisi tidak menemukan apapun hanya bekas pipet.

Akhirnya ditemukan di dalam jok motor yang terparkir digarasi rumah tersangka barang bukti tersebut," kata Kapolres Lahat, AKBP Acmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar SH MH, di sela-sela Press Conference di Mapolres Lahat, Sabtu (19/9/2020).

Bandar Narkoba di Lapas Tangerang Kabur Lewat Jalur Tikus di Gorong-gorong Lapas

Selain menjadi Target Operasi (TO), lanjut Zulfikar, Febriansyah yang merupakan residivis kasus yang sama ini hasil dari pengembangan dua kurir narkoba Dede dan Ujang yang ditangkap di hari yang sama dengan barang bukti disimpan duga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.54 gram.

"Pengakuan tersangka Febriansyah barang itu didapat dari Kabupaten PALI dan kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PALI," jelasnya.

Febriansyah dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum. Doakan semoga bisa menangkap bandar lebih besar lagi," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved